JAKARTA – Peran Sekretaris Kabinet (Seskab) Teddy Indra Wijaya kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah menteri diketahui menyampaikan laporan program pemerintah melalui dirinya. Kondisi tersebut memunculkan perdebatan terkait tata kelola pemerintahan dan posisi kelembagaan Sekretaris Kabinet dalam struktur pemerintahan saat ini.
Perbincangan terbaru mencuat setelah Kementerian Sosial mengunggah video yang memperlihatkan Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan perkembangan program Sekolah Rakyat kepada Teddy Indra Wijaya. Dalam pertemuan tersebut dibahas kesiapan pembukaan Sekolah Rakyat pada tahun ajaran baru Juli 2026, termasuk rencana penyediaan pendidikan bagi seribu anak kurang mampu, anak putus sekolah, dan anak jalanan di wilayah Jakarta.
Fenomena sejumlah menteri yang melapor kepada Teddy memicu kritik dari kalangan akademisi. Pengamat birokrasi dan administrasi negara dari Universitas Indonesia, Dian Puji Simatupang, menilai praktik tersebut kurang tepat jika dilihat dari aspek administrasi pemerintahan maupun etika birokrasi.
Menurut Dian, berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 148 Tahun 2024, posisi Sekretaris Kabinet saat ini berada di bawah struktur Kementerian Sekretariat Negara dan memiliki kedudukan yang setara dengan pejabat eselon II. Karena itu, ia menilai laporan dari para menteri seharusnya disampaikan langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan.
"Muncul pertanyaan mengapa menteri melapor kepada pejabat yang secara administratif berada di bawah mereka, bukan langsung kepada presiden," demikian pandangan yang disampaikan Dian dalam wawancaranya.
Selain Menteri Sosial, sejumlah menteri lain juga beberapa kali terlihat menyampaikan laporan program kepada Teddy dalam berbagai unggahan resmi kementerian maupun dokumentasi kegiatan pemerintah. Hal inilah yang kemudian memunculkan persepsi bahwa Teddy memiliki peran yang lebih luas dibandingkan fungsi formal yang melekat pada jabatan Sekretaris Kabinet.
Teddy Indra Wijaya sendiri merupakan perwira militer yang sebelumnya dikenal sebagai ajudan Presiden Prabowo Subianto. Setelah Prabowo dilantik sebagai presiden, Teddy dipercaya menjabat Sekretaris Kabinet.
Secara umum, tugas Sekretaris Kabinet adalah membantu presiden dalam penyelenggaraan administrasi kabinet, menyiapkan bahan kebijakan, mengoordinasikan pelaksanaan keputusan presiden, serta memberikan dukungan teknis dalam penyelenggaraan sidang kabinet. Jabatan ini bukanlah atasan para menteri maupun pengambil keputusan politik setingkat presiden.
Pengamat menilai kerancuan pemahaman mengenai posisi Sekretaris Kabinet berpotensi menimbulkan persoalan dalam sistem pemerintahan. Jika dibiarkan, kondisi tersebut dapat memunculkan tumpang tindih kewenangan, kebingungan dalam rantai komando birokrasi, hingga menurunkan prinsip akuntabilitas dalam pengambilan keputusan pemerintah.
Hingga isu ini menjadi perhatian publik, belum ada penjelasan resmi dari Menteri Sosial maupun pihak pemerintah terkait alasan laporan program tersebut disampaikan melalui Sekretaris Kabinet. Perdebatan pun masih berlanjut mengenai batas kewenangan dan peran Teddy Indra Wijaya dalam pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.(KN/*)


Post a Comment