KEBUMEN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2026/2027 di Kabupaten Kebumen dipastikan mengalami perubahan besar. Jika sebelumnya penerimaan siswa baru lebih banyak mengandalkan sistem zonasi atau jarak rumah ke sekolah, kini nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi faktor penentu yang dapat menggeser calon siswa yang tinggal lebih dekat dengan sekolah tujuan.
Perubahan aturan tersebut resmi disosialisasikan Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Kebumen dalam kegiatan sosialisasi SPMB 2026/2027 yang digelar di Hotel Candisari, Karanganyar, Kebumen, Senin 25 Mei 2026.
Kebijakan baru ini langsung menjadi perhatian masyarakat, khususnya para orang tua siswa yang tengah mempersiapkan anak mereka masuk jenjang SD maupun SMP negeri di Kabupaten Kebumen.
Kepala Disdikpora Kebumen, Dr. Agus Sunaryo, menjelaskan bahwa mulai tahun ajaran 2026/2027, penerimaan siswa tidak lagi sepenuhnya bertumpu pada kedekatan domisili dengan sekolah. Pemerintah daerah kini menerapkan perpaduan antara faktor jarak rumah dan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA).
Artinya, siswa yang memiliki nilai TKA tinggi tetap memiliki peluang besar diterima di sekolah favorit meskipun lokasi rumahnya lebih jauh dibanding calon siswa lain yang tinggal dekat sekolah.
Menurut Agus Sunaryo, kebijakan tersebut diterapkan untuk menciptakan sistem penerimaan yang lebih adil sekaligus memberi ruang penghargaan terhadap kemampuan akademik siswa.
Selama ini, sistem zonasi murni kerap memunculkan keluhan karena dianggap kurang memberi kesempatan kepada siswa berprestasi yang tinggal di luar wilayah sekolah favorit. Dengan aturan baru ini, pemerintah berharap muncul keseimbangan antara pemerataan pendidikan dan penghargaan terhadap kualitas akademik.
“Kami menerapkan perpaduan antara jarak domisili dan nilai TKA. Artinya, calon siswa yang rumahnya dekat namun nilai TKA-nya rendah bisa tergeser oleh siswa yang rumahnya lebih jauh tetapi memiliki nilai TKA lebih tinggi,” kata Agus Sunaryo dalam sosialisasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut juga bertujuan membangun iklim kompetisi sehat di kalangan pelajar sejak dini. Siswa kini didorong tidak hanya mengandalkan faktor domisili, tetapi juga meningkatkan kemampuan akademik agar memiliki peluang lebih besar diterima di sekolah tujuan.
Perubahan petunjuk teknis atau juknis SPMB tingkat Kabupaten Kebumen tersebut disusun berdasarkan Surat Keputusan Bupati Kebumen yang mengacu pada arahan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah daerah diberi kewenangan menyesuaikan sistem penerimaan sesuai kondisi wilayah masing-masing.
Selain perubahan sistem seleksi, Disdikpora Kebumen juga memastikan seluruh proses pendaftaran SPMB 2026 akan dilaksanakan secara daring atau online.
Kepala Bidang Pendidikan SMP Disdikpora Kebumen, Martiyono, menyampaikan bahwa proses pendaftaran dijadwalkan berlangsung serentak pada 23 hingga 25 Juni 2026 melalui laman resmi yang disediakan Disdikpora Kebumen.
Martiyono menjelaskan, terdapat empat jalur utama dalam SPMB 2026, yaitu jalur domisili, jalur prestasi, jalur afirmasi, dan jalur mutasi. Jalur domisili menjadi pengganti istilah zonasi yang selama ini digunakan dalam sistem penerimaan siswa baru.
Meski demikian, istilah baru tersebut tetap mempertimbangkan lokasi tempat tinggal siswa sebagai salah satu komponen seleksi.
Sementara itu, jalur prestasi kini mendapat perhatian lebih besar karena terhubung langsung dengan hasil Tes Kemampuan Akademik. Pemerintah pusat sebelumnya juga telah menerbitkan regulasi yang memungkinkan hasil TKA digunakan sebagai dasar seleksi pada jalur prestasi akademik.
Kebijakan baru ini diperkirakan akan memunculkan persaingan lebih ketat di kalangan siswa sekolah dasar yang akan masuk SMP negeri favorit. Banyak orang tua mulai menaruh perhatian terhadap persiapan akademik anak agar memperoleh nilai TKA tinggi.
Di sisi lain, perubahan sistem tersebut juga memunculkan diskusi di tengah masyarakat. Sebagian pihak menilai aturan baru lebih adil bagi siswa berprestasi, sementara sebagian lainnya khawatir siswa yang tinggal dekat sekolah justru kehilangan prioritas.
Namun Disdikpora Kebumen memastikan kebijakan tersebut tetap memperhatikan asas pemerataan pendidikan dan akses sekolah bagi seluruh masyarakat.
Selain membahas sistem seleksi, Disdikpora Kebumen juga mengumumkan kebijakan penataan jumlah rombongan belajar atau kelas di sekolah negeri.
Untuk jenjang SD, jumlah maksimal siswa per kelas ditetapkan sebanyak 28 anak, sedangkan untuk SMP maksimal 32 siswa per kelas. Kebijakan itu dilakukan sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pembelajaran dan pemerataan siswa antar sekolah.
Meski demikian, pemerintah memberikan pengecualian bagi 37 sekolah dasar di wilayah terpencil yang tidak memiliki alternatif sekolah lain di sekitarnya. Sekolah-sekolah tersebut diperbolehkan menerima siswa lebih dari batas maksimal yang ditentukan.
Tak hanya itu, Disdikpora Kebumen juga memastikan akan melakukan regrouping atau penggabungan terhadap 12 SD menjadi enam sekolah pada tahun ajaran 2026/2027. Dengan kebijakan tersebut, terdapat enam sekolah dasar yang diputuskan tidak menerima murid baru pada tahun ajaran ini.
Langkah regrouping dilakukan sebagai respons terhadap menurunnya jumlah siswa di sejumlah wilayah sekaligus meningkatkan efisiensi proses belajar mengajar.
Perubahan besar dalam SPMB 2026 ini diperkirakan akan menjadi tantangan baru bagi sekolah, siswa, maupun orang tua. Selain harus memahami sistem pendaftaran online, masyarakat juga perlu memahami mekanisme penilaian baru yang memadukan domisili dan kemampuan akademik.
Bagi siswa, nilai akademik kini memiliki pengaruh lebih besar dalam menentukan peluang diterima di sekolah negeri favorit. Karena itu, banyak pihak memprediksi bimbingan belajar dan persiapan menghadapi TKA akan semakin diminati dalam beberapa bulan mendatang.
Sementara itu, Disdikpora Kebumen menegaskan komitmennya untuk melaksanakan SPMB secara transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, seluruh pemangku kepentingan juga menandatangani pakta integritas sebagai bentuk komitmen menjaga pelaksanaan penerimaan siswa baru agar bebas dari praktik kecurangan.
Dengan perubahan sistem ini, dunia pendidikan di Kabupaten Kebumen memasuki babak baru. Tidak hanya soal kedekatan rumah dengan sekolah, kini kemampuan akademik menjadi faktor penting yang dapat menentukan masa depan pendidikan siswa.
Masyarakat pun diimbau aktif memantau informasi resmi dari Disdikpora Kebumen agar tidak tertinggal jadwal maupun aturan terbaru terkait pelaksanaan SPMB 2026/2027.(KN/*)



Post a Comment