Kebumen - Aksi kriminal berupa dugaan pencurian dengan kekerasan (begal) yang sempat meresahkan pengguna Jalan Lintas Selatan (JLSS) di wilayah Kecamatan Mirit, Kabupaten Kebumen, akhirnya berhasil diungkap aparat kepolisian. Jajaran Polres Kebumen melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) sukses mengamankan tiga terduga pelaku yang diduga terlibat dalam aksi kejahatan tersebut.
Pengungkapan kasus ini disampaikan langsung oleh Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama. Ia menjelaskan bahwa ketiga pelaku berhasil diamankan setelah melalui proses penyelidikan yang cukup intensif dan mendalam oleh tim kepolisian.
“Penangkapan dilakukan pada Rabu, 25 Maret 2026 sekitar pukul 03.00 WIB di wilayah Desa Tlogodepok, Kecamatan Mirit. Ketiganya kami amankan tanpa perlawanan berarti,” ungkap Kapolres saat memberikan keterangan, Kamis (26/3/2026).
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial AN (21), AA (19), dan AH (18). Dari tangan para pelaku, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat digunakan dalam aksi kejahatan tersebut, termasuk senjata tajam jenis corbek atau yang dikenal juga dengan istilah cocor bebek.
Menurut keterangan Kapolres, kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada Senin, 5 Januari 2026, sekitar pukul 03.45 WIB. Saat itu, korban bernama Elis Annisa Rahmawati bersama suaminya tengah melakukan perjalanan dari Cilacap menuju Yogyakarta untuk bekerja.
Perjalanan yang semula berjalan lancar berubah menjadi mencekam saat pasangan tersebut melintasi ruas JLSS di wilayah Desa Tlogopragoto, Kecamatan Mirit. Di tengah kondisi jalan yang relatif sepi pada dini hari, mereka menyadari tengah dibuntuti oleh tiga orang yang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda PCX berwarna merah.
Kecurigaan korban semakin kuat ketika melihat dua dari tiga orang tersebut membawa senjata tajam. Dalam kondisi gelap dan minim penerangan, situasi menjadi semakin menegangkan. Merasa keselamatannya terancam, korban akhirnya memutuskan untuk menghentikan kendaraannya.
Saat itulah para pelaku menjalankan aksinya. Mereka turun dari kendaraan dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam. Dengan nada intimidatif, pelaku meminta korban menyerahkan barang berharga yang dibawa.
“Korban dalam kondisi tertekan dan takut akhirnya menyerahkan dua unit telepon genggam serta uang tunai sebesar Rp50 ribu kepada pelaku,” jelas Kapolres.
Setelah berhasil menguasai barang milik korban, para pelaku kemudian melarikan diri ke arah barat, meninggalkan korban dalam kondisi syok. Meski tidak mengalami luka fisik, kejadian tersebut meninggalkan trauma mendalam bagi korban dan suaminya.
Usai kejadian, korban bersama suaminya melanjutkan perjalanan hingga menemukan tempat yang dirasa aman. Mereka kemudian meminta pertolongan di SPBU Tlogopragoto sebelum akhirnya melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Mirit.
Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang ditaksir mencapai Rp3,05 juta. Laporan korban langsung ditindaklanjuti oleh pihak kepolisian. Polsek Mirit bersama Tim Resmob Polres Kebumen segera melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap pelaku di balik aksi tersebut.
Proses penyelidikan dilakukan dengan mengumpulkan berbagai keterangan saksi, petunjuk di lapangan, serta analisis terhadap modus operandi pelaku. Polisi juga melakukan penelusuran terhadap kendaraan yang digunakan pelaku serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Kerja keras tim akhirnya membuahkan hasil. Identitas para pelaku berhasil dikantongi, dan keberadaan mereka pun terdeteksi. Hingga akhirnya, pada akhir Maret 2026, ketiga pelaku berhasil diamankan di wilayah Kecamatan Mirit.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, ketiga pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Mereka juga mengungkapkan bahwa sepeda motor Honda PCX yang digunakan memang dipakai sebagai sarana untuk melancarkan aksi kejahatan.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan kasus tersebut. Senjata tajam jenis corbek yang digunakan untuk mengancam korban menjadi salah satu bukti penting dalam proses hukum yang akan dijalani para pelaku.
Kapolres Kebumen menegaskan bahwa pihaknya akan memproses kasus ini secara profesional sesuai dengan hukum yang berlaku. Ia juga mengingatkan bahwa tindakan kriminal seperti ini tidak hanya merugikan korban secara materiil, tetapi juga menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat.
“Kami berkomitmen untuk menjaga keamanan masyarakat, khususnya di jalur-jalur rawan seperti JLSS. Kami juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada, terutama saat melintas di waktu-waktu rawan,” tegasnya.
Saat ini, ketiga pelaku telah ditahan dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Penyidik menjerat mereka dengan Pasal 479 atau Pasal 482 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait dugaan pencurian dengan kekerasan atau pemerasan dengan ancaman kekerasan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa kewaspadaan tetap diperlukan, terutama saat berkendara di malam hingga dini hari. Meski aparat kepolisian terus meningkatkan patroli dan pengawasan, peran aktif masyarakat dalam menjaga keselamatan diri juga sangat penting.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya pengguna Jalan Lintas Selatan di wilayah Kebumen. Polisi juga memastikan akan terus meningkatkan upaya preventif dan represif guna menekan angka kriminalitas di wilayah hukumnya.
Keberhasilan pengungkapan ini sekaligus menjadi bukti keseriusan aparat dalam menindak setiap bentuk kejahatan. Masyarakat pun diharapkan tidak ragu untuk segera melapor apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kriminal, sehingga penanganan dapat dilakukan dengan cepat dan tepat.



Post a Comment