![]() |
| foto: dok Polres Kebumen |
Semarang,– Rentetan ledakan di tiga rumah di Jawa Tengah dalam sepekan terakhir menimbulkan korban luka dan kerusakan bangunan akibat aktivitas meracik petasan tanpa izin. Polda Jawa Tengah menegaskan bahwa praktik berbahaya ini bukan hanya melanggar hukum, melainkan juga mengancam keselamatan masyarakat secara luas.
Kronologi dimulai Minggu (15/2/2026) di Kecamatan Toroh, Kabupaten Grobogan, saat tiga remaja sedang memproduksi petasan di dalam rumah. Ledakan tersebut menyebabkan mereka mengalami luka bakar, sementara rumah rusak parah. Tidak lama kemudian, Rabu (18/2), kejadian serupa melanda Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Kendal, di mana satu pekerja terluka berat dengan patah tulang dan luka bakar hebat akibat peledakan lokasi produksi ilegal.
Puncaknya terjadi Kamis malam (19/2) pukul 23.30 WIB di Pandansari, Kelurahan Kertek, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonosobo. Remaja berinisial FR mengalami luka bakar dan robekan di berbagai bagian tubuh saat meracik bahan peledak. Serangkaian insiden ini menjadi peringatan keras akan risiko bahan kimia yang tidak terkendali.
Respons cepat Polda Jateng, dari 17 hingga 20 Februari 2026, melibatkan razia di Polres Batang, Magelang, Sragen, Temanggung, Cilacap, dan Pekalongan Kota. Petugas mengamankan total 67,4 kilogram bahan kimia berbahaya yang diduga untuk petasan ilegal, sekaligus menggelar penindakan tegas guna mencegah tragedi lebih lanjut.
Polda Jateng mengimbau masyarakat menghentikan segala bentuk produksi petasan tanpa izin, dengan ancaman hukuman berat bagi pelaku. Kesadaran kolektif diperlukan untuk menjaga keamanan di wilayah Jawa Tengah.

