KEBUMEN — Kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung pada meninggalnya dua perempuan di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, Kabupaten Kebumen, menjadi perhatian publik setelah polisi mengungkap kronologi peristiwa dan menetapkan seorang pria berinisial SP (28) sebagai tersangka. Korban dalam peristiwa tersebut adalah istrinya sendiri, EP (33), serta ibu mertuanya, PA (52).
Kepolisian menyebut motif sementara yang mendasari tindakan tersebut diduga dipicu persoalan kecemburuan dalam rumah tangga. Dugaan itu masih menjadi bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan penyidik untuk mengungkap secara utuh latar belakang kejadian.
Kasatreskrim Polres Kebumen, AKP Kanzi Fathan, saat memberikan keterangan mewakili Kapolres Kebumen, AKBP I Putu Bagus Krisna Purnama, menjelaskan bahwa peristiwa terjadi pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di rumah korban di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan.
Berdasarkan hasil penyelidikan awal, sebelum kejadian diduga terjadi pertengkaran antara tersangka dan istrinya. Polisi menduga percekcokan dipicu kecurigaan tersangka terhadap korban EP terkait dugaan hubungan dengan pihak lain. Dugaan tersebut masih didalami penyidik sebagai bagian dari pemeriksaan.
“Motif sementara yang kami peroleh berkaitan dengan rasa cemburu tersangka terhadap istrinya. Namun, penyidik masih terus mendalami seluruh keterangan dan alat bukti,” ujar AKP Kanzi saat konferensi pers, Rabu (13/5/2026).
Menurut keterangan polisi, situasi yang semula berupa cekcok rumah tangga berkembang menjadi tindakan kekerasan. Dalam kondisi emosi yang memuncak, tersangka diduga mengambil sebuah besi ulir sepanjang sekitar 37 sentimeter yang berada di dekat kamar mandi.
Benda tersebut kemudian diduga digunakan untuk melakukan penganiayaan terhadap korban EP. Akibat luka serius yang dialami, korban terjatuh di lokasi kejadian.
Peristiwa itu diketahui oleh PA, ibu korban EP, yang kemudian berupaya memberikan pertolongan setelah mendengar teriakan dari dalam rumah. Namun, menurut penyidik, upaya tersebut justru membuat PA ikut menjadi korban dalam insiden yang sama.
Polisi menyebut PA juga mengalami luka berat pada bagian kepala akibat dugaan kekerasan yang dilakukan tersangka. Kedua korban selanjutnya dibawa menuju fasilitas kesehatan menggunakan ambulans desa untuk mendapatkan penanganan medis.
Meski sempat mendapatkan upaya pertolongan, keduanya dinyatakan meninggal dunia akibat luka serius yang dialami. Kepolisian menyebut penyebab pasti masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan forensik dan autopsi.
Dalam perkembangan penyelidikan, polisi mengungkap bahwa tersangka turut berada dalam ambulans saat kedua korban dibawa menuju rumah sakit. Namun setelah petugas memperoleh informasi mengenai kejadian tersebut, kepolisian segera melakukan tindakan.
“Tersangka berhasil diamankan di area rumah sakit beberapa jam setelah peristiwa terjadi. Saat ini yang bersangkutan telah ditahan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” kata AKP Kanzi.
Penanganan cepat dilakukan aparat untuk menghindari kemungkinan tersangka melarikan diri maupun menghilangkan barang bukti. Polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Dalam kasus ini, penyidik turut mengamankan barang bukti berupa satu batang besi ulir dengan diameter sekitar 0,5 sentimeter yang diduga digunakan saat kejadian berlangsung. Barang bukti tersebut kini menjadi bagian dari proses pembuktian dalam penyidikan.
Selain itu, autopsi terhadap jenazah korban dilakukan guna memperoleh gambaran medis yang lebih rinci terkait luka yang dialami serta penyebab kematian. Hasil pemeriksaan forensik nantinya akan melengkapi berkas perkara.
Kepolisian menegaskan bahwa kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang menyebabkan kematian menjadi perhatian serius karena menyangkut keselamatan anggota keluarga di lingkungan domestik. Aparat memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT), serta Pasal 458 dan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023.
“Ancaman pidana yang dapat dikenakan kepada tersangka maksimal 15 tahun penjara,” ujar AKP Kanzi.
Meski demikian, kepolisian menekankan bahwa proses hukum masih berjalan dan seluruh unsur pembuktian akan diuji dalam tahapan penyidikan hingga persidangan. Status tersangka didasarkan pada alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik sesuai prosedur hukum.
Kasus ini kembali menjadi pengingat mengenai pentingnya penyelesaian konflik rumah tangga melalui jalur yang aman dan dukungan dari lingkungan sekitar. Perselisihan dalam keluarga yang tidak ditangani secara tepat berpotensi berkembang menjadi tindakan kekerasan dengan dampak serius.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar segera mencari bantuan apabila menghadapi situasi konflik domestik yang mengarah pada ancaman kekerasan. Dukungan keluarga, tokoh masyarakat, layanan konseling, maupun aparat terkait dinilai penting untuk mencegah eskalasi persoalan.
Di sisi lain, aparat juga mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang diketahui di lingkungan sekitar agar penanganan dapat dilakukan lebih awal.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Kebumen masih melanjutkan pemeriksaan terhadap tersangka serta saksi-saksi terkait untuk melengkapi berkas perkara. Polisi memastikan pengungkapan kasus dilakukan secara menyeluruh guna memperoleh gambaran utuh mengenai kejadian yang menewaskan dua anggota keluarga tersebut.
Peristiwa di Desa Jogomulyo, Kecamatan Buayan, meninggalkan duka bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Proses hukum yang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya pencegahan kekerasan dalam lingkup rumah tangga.(KN/*)


