Terungkap di Kebumen, Kasus Kekerasan Seksual Anak Selama Dua Tahun—Pelaku Ditangkap Polisi


Kebumen — Aparat dari Polres Kebumen berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kecamatan Kuwarasan. Seorang pria berinisial M (34) kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan korban yang masih berusia 12 tahun, serta dugaan tindakan yang berlangsung dalam kurun waktu cukup lama. Kepolisian menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen dalam memberikan perlindungan terhadap perempuan dan anak, khususnya dari tindak kekerasan seksual.

Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (1/4/2026), menyampaikan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara serius dan profesional sejak laporan pertama diterima. Ia didampingi oleh Wakapolres Faris Budiman serta Kasatreskrim Dwi Atma Yofi Wirabrata.

“Pengungkapan dan penanganan kasus ini adalah bentuk nyata upaya kami dalam memberikan perlindungan terhadap korban, khususnya anak-anak yang menjadi kelompok rentan,” ujar Kapolres dalam keterangannya.

Perkara ini bermula dari laporan yang diajukan oleh ibu korban pada 18 Maret 2026. Ironisnya, pelapor diketahui masih memiliki hubungan rumah tangga dengan tersangka, sehingga kasus ini juga mengandung dimensi konflik keluarga yang cukup kompleks. Setelah menerima laporan tersebut, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kebumen segera melakukan langkah penyelidikan dengan memeriksa sejumlah saksi serta mengumpulkan bukti-bukti yang relevan.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan secara intensif, terungkap bahwa korban diduga telah mengalami tindakan kekerasan seksual berulang kali sejak tahun 2024 hingga terakhir terjadi pada Februari 2026. Peristiwa terakhir dilaporkan terjadi di rumah pelaku yang berada di wilayah Kecamatan Kuwarasan.

Kapolres menjelaskan bahwa dalam menjalankan aksinya, tersangka diduga menggunakan ancaman dan tekanan psikologis terhadap korban. Kondisi tersebut membuat korban merasa takut dan tidak berdaya, sehingga tidak berani mengungkapkan apa yang dialaminya dalam waktu yang lama.

“Korban berada dalam tekanan yang cukup berat. Ancaman yang diberikan pelaku membuat korban mengalami ketakutan mendalam dan trauma, sehingga memilih untuk diam hingga akhirnya memberanikan diri untuk bercerita,” jelas Kapolres.

Keberanian korban untuk akhirnya mengungkap kejadian tersebut kepada ibunya menjadi titik awal terbongkarnya kasus ini. Setelah menerima cerita dari anaknya, ibu korban segera mengambil langkah dengan melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Tindakan cepat ini dinilai sangat penting dalam menghentikan potensi terjadinya kekerasan lanjutan.

Dalam proses penanganan perkara, polisi telah mengamankan tersangka beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk pakaian yang digunakan dalam peristiwa yang dilaporkan. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 473 ayat (4) dan ayat (9) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman berat.


Kasus ini menjadi pengingat keras akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak, terutama di lingkungan terdekat yang seharusnya menjadi tempat paling aman. Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih peka terhadap kondisi di sekitar, serta tidak ragu untuk melaporkan jika mengetahui adanya dugaan tindak kekerasan, khususnya terhadap anak.

Selain itu, pendampingan terhadap korban juga menjadi perhatian utama dalam kasus ini. Pihak kepolisian bekerja sama dengan instansi terkait untuk memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pemulihan psikologis yang dibutuhkan. Trauma yang dialami korban akibat kejadian ini membutuhkan penanganan serius agar tidak berdampak jangka panjang terhadap tumbuh kembangnya.

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan bahwa tersangka mendapatkan hukuman sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Ia juga menekankan bahwa tidak ada toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual, terlebih jika korbannya adalah anak-anak.

“Perlindungan terhadap anak adalah tanggung jawab bersama. Kami akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melakukan tindak kekerasan terhadap anak,” tegasnya.

Di sisi lain, masyarakat juga diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan terbuka bagi anak-anak untuk bercerita. Banyak kasus kekerasan seksual yang tidak terungkap karena korban merasa takut atau tidak memiliki ruang untuk menyampaikan apa yang dialaminya. Oleh karena itu, peran keluarga menjadi sangat penting dalam memberikan rasa aman dan kepercayaan kepada anak.

Kasus yang terjadi di Kecamatan Kuwarasan ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap anak yang berhasil diungkap aparat penegak hukum. Meski demikian, diharapkan pengungkapan ini dapat menjadi langkah awal untuk meningkatkan kesadaran bersama tentang pentingnya perlindungan anak serta penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku kejahatan.

Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi masih membuka kemungkinan adanya fakta-fakta baru yang dapat memperkuat pembuktian di persidangan nantinya. Sementara itu, tersangka telah diamankan dan menjalani proses hukum sesuai prosedur yang berlaku.

Peristiwa ini menyisakan duka mendalam sekaligus menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa kekerasan terhadap anak bisa terjadi di mana saja, bahkan di lingkungan yang paling dekat sekalipun. Oleh karena itu, kewaspadaan, kepedulian, serta keberanian untuk melapor menjadi kunci dalam mencegah dan mengungkap kasus serupa di masa mendatang.
Previous Post Next Post