Tak Patuh Aturan Perlindungan Anak Digital, Komdigi Panggil Meta dan Google—Platform Global Disorot


Jepang — Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital mengambil langkah tegas terhadap sejumlah platform digital global yang dinilai belum sepenuhnya mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital. Dua raksasa teknologi dunia, Meta dan Google, resmi dipanggil untuk memberikan klarifikasi atas dugaan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku di Indonesia.

Langkah ini disampaikan langsung oleh Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Viada Hafid, melalui pernyataan video yang diunggah di kanal resmi kementerian pada Senin (30/03/2026). Penyampaian tersebut dilakukan di sela-sela tugas kenegaraan mendampingi Presiden Prabowo Subianto dalam kunjungan kerja ke Jepang.

Dalam keterangannya, Meutya menegaskan bahwa pemanggilan ini merupakan tindak lanjut dari dugaan ketidakpatuhan terhadap Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan aturan pelaksana dari PP TUNAS yang berfokus pada tata kelola dan perlindungan anak di ruang digital.

“Negara hadir untuk memastikan bahwa ruang digital kita aman, khususnya bagi anak-anak. Setiap platform wajib mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Meutya dalam pernyataannya.

Tidak hanya Meta dan Google, pemerintah juga mengirimkan surat peringatan kepada platform lain seperti TikTok dan Roblox. Keduanya dinilai telah menunjukkan langkah kepatuhan, namun masih bersifat parsial sehingga perlu segera disempurnakan sesuai dengan standar yang ditetapkan pemerintah Indonesia.

Menurut Kementerian Komunikasi dan Digital, kepatuhan parsial tersebut mencakup beberapa fitur perlindungan, namun belum sepenuhnya memenuhi aspek verifikasi usia pengguna secara menyeluruh maupun pembatasan akses yang ketat bagi anak di bawah umur. Oleh karena itu, pemerintah mendorong kedua platform tersebut untuk segera melakukan penyesuaian agar sesuai dengan regulasi nasional.

Di sisi lain, pemerintah memberikan apresiasi kepada platform yang dinilai telah lebih dulu memenuhi kewajiban tersebut. Dua platform yang mendapat pengakuan adalah X dan Bigo Live. Keduanya telah menerapkan sistem verifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun milik pengguna di bawah usia 16 tahun.

Langkah yang dilakukan oleh X dan Bigo Live dianggap sebagai contoh konkret implementasi perlindungan anak di ruang digital. Kebijakan tersebut dinilai mampu meminimalisir risiko paparan konten yang tidak sesuai bagi anak-anak serta mencegah potensi penyalahgunaan platform.

Pemerintah menilai bahwa tanggung jawab menjaga keamanan ruang digital tidak hanya berada di tangan regulator, tetapi juga menjadi kewajiban penyedia layanan digital. Dengan semakin tingginya penetrasi internet di Indonesia, perlindungan terhadap pengguna, khususnya anak-anak, menjadi isu yang semakin krusial.

Dalam konteks ini, penerapan aturan seperti PP TUNAS dan turunannya menjadi langkah strategis untuk menciptakan ekosistem digital yang sehat. Regulasi tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari verifikasi identitas pengguna, pembatasan akses konten, hingga kewajiban platform dalam menangani laporan pelanggaran.

Meutya juga menegaskan bahwa pemerintah tidak segan mengambil langkah lanjutan jika ditemukan pelanggaran yang tidak segera diperbaiki. Sanksi administratif hingga pembatasan layanan dapat menjadi opsi jika platform tidak menunjukkan itikad baik dalam mematuhi aturan.

“Kami berharap semua platform dapat bekerja sama. Ini bukan sekadar soal kepatuhan hukum, tetapi tentang melindungi generasi masa depan kita,” tegasnya.

Kebijakan ini juga mendapat perhatian luas dari masyarakat, terutama para orang tua yang semakin khawatir terhadap dampak penggunaan media digital terhadap anak-anak. Dengan adanya langkah tegas dari pemerintah, diharapkan kepercayaan publik terhadap keamanan ruang digital dapat meningkat.

Selain itu, edukasi kepada masyarakat juga menjadi bagian penting dalam upaya perlindungan anak di dunia digital. Orang tua diimbau untuk lebih aktif dalam mengawasi aktivitas anak saat menggunakan internet, serta memahami fitur-fitur keamanan yang tersedia di berbagai platform.

Ke depan, pemerintah berencana terus melakukan evaluasi terhadap implementasi regulasi ini, termasuk melakukan dialog dengan para penyedia platform digital untuk memastikan kebijakan yang diterapkan dapat berjalan efektif tanpa menghambat inovasi.

Kasus pemanggilan Meta dan Google ini menjadi sinyal kuat bahwa Indonesia serius dalam menegakkan aturan di ruang digital. Dengan kolaborasi antara pemerintah, platform, dan masyarakat, diharapkan tercipta lingkungan digital yang lebih aman, sehat, dan ramah bagi anak-anak.

“Bersama kita jaga ruang digital tetap aman untuk anak,” menjadi pesan utama yang terus digaungkan dalam upaya ini—sebuah komitmen bersama demi masa depan generasi digital Indonesia.
Previous Post Next Post