Karanggayam - Penanganan kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang terjadi di Kecamatan Karanggayam, Kabupaten Kebumen, terus menunjukkan perkembangan signifikan. Jumlah korban dalam perkara ini kini bertambah menjadi 13 anak, meningkat tajam dari enam korban saat kasus tersebut pertama kali terungkap ke publik.
Perkembangan ini disampaikan oleh Kapolres Kebumen, I Putu Bagus Krisna Purnama, melalui jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim). Ia menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan dan pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut kasus ini secara menyeluruh hingga tuntas.
“Korban saat ini tercatat sebanyak 13 anak, dan proses penyidikan masih terus berlanjut. Kami terus melakukan pendalaman guna mengungkap seluruh fakta yang ada,” ujar Kapolres dalam keterangannya.
Tidak hanya berfokus pada aspek penegakan hukum, Polres Kebumen juga memberikan perhatian serius terhadap kondisi psikologis para korban. Sebagai bentuk kepedulian dan upaya pemulihan, Polres Kebumen bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Kebumen serta tim psikologi menggelar kegiatan trauma healing di desa tempat para korban mengalami peristiwa tersebut.
Kegiatan trauma healing ini dilaksanakan pada Selasa, 31 Maret 2026, bertempat di rumah salah satu perangkat desa setempat. Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur, mulai dari aparat kepolisian, pemerintah kecamatan, pemerintah desa, tenaga psikologi, hingga orang tua dan para korban.
Suasana kegiatan berlangsung penuh kehati-hatian dan empati. Para korban yang sebagian besar masih berusia anak-anak diberikan pendekatan khusus agar merasa aman dan nyaman. Tim psikologi menggunakan metode konseling yang disesuaikan dengan usia dan kondisi masing-masing korban.
Kapolres Kebumen menjelaskan bahwa trauma healing menjadi bagian penting dalam penanganan kasus ini. Selain memastikan pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum, pemulihan kondisi mental korban juga menjadi prioritas utama.
“Kami tidak hanya fokus pada proses hukum, tetapi juga pada pemulihan psikologis korban. Trauma healing ini diharapkan dapat membantu anak-anak kembali pulih secara mental dan emosional,” jelasnya.
Dalam kegiatan tersebut, para korban diajak berinteraksi melalui berbagai pendekatan, seperti permainan edukatif, komunikasi terbuka, serta sesi konseling ringan. Pendekatan ini bertujuan untuk mengurangi rasa takut, kecemasan, dan tekanan psikologis yang dialami korban akibat peristiwa yang menimpa mereka.
Selain itu, keterlibatan orang tua dalam kegiatan ini juga menjadi bagian penting. Orang tua diberikan pemahaman mengenai cara mendampingi anak-anak mereka selama masa pemulihan, termasuk bagaimana menciptakan lingkungan yang aman dan suportif di rumah.
Program trauma healing ini tidak hanya dilakukan sekali, tetapi direncanakan berlangsung secara berkelanjutan. Tim psikologi akan terus memantau perkembangan kondisi korban hingga mereka dinilai siap untuk kembali menjalani aktivitas sosial secara normal, termasuk kembali ke lingkungan pendidikan dan pergaulan.
Sementara itu, terkait proses hukum, pihak kepolisian memastikan bahwa tersangka dalam kasus ini telah diamankan dan saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus menggali kemungkinan adanya korban lain maupun fakta tambahan yang dapat memperkuat penyidikan.
Kasatreskrim Polres Kebumen, Dwi Atma Yofi Wirabrata, dalam kesempatan yang sama mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengungkap kasus ini. Ia meminta agar siapa pun yang memiliki informasi atau mengetahui adanya korban lain segera melapor kepada pihak kepolisian.
“Kami membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang memiliki informasi tambahan terkait kasus ini. Jika ada korban lain, kami harap segera melapor. Kami pastikan identitas korban dan keluarganya akan dijaga kerahasiaannya,” tegasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak. Kasus ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap aktivitas anak, termasuk dalam lingkungan pendidikan nonformal seperti pengajian, perlu dilakukan secara lebih intensif.
Di sisi lain, Polres Kebumen juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi. Penyebaran informasi yang tidak akurat dikhawatirkan dapat memperburuk kondisi korban maupun keluarga mereka.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. Percayakan proses penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum,” tambahnya.
Upaya penegakan hukum yang berjalan beriringan dengan pendampingan psikologis diharapkan mampu memberikan perlindungan menyeluruh bagi para korban. Pendekatan ini dinilai penting agar korban tidak hanya mendapatkan keadilan secara hukum, tetapi juga dapat pulih dari dampak psikologis yang dialami.
Kasus ini juga menjadi perhatian serius berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan lembaga perlindungan anak. Kolaborasi lintas sektor dinilai menjadi kunci dalam menangani kasus kekerasan terhadap anak, baik dari sisi pencegahan, penanganan, maupun pemulihan.
Dengan bertambahnya jumlah korban, diharapkan proses pengungkapan kasus ini dapat semakin terang dan memberikan efek jera bagi pelaku. Di sisi lain, pendampingan yang berkelanjutan diharapkan mampu membantu para korban untuk bangkit dan melanjutkan kehidupan mereka dengan lebih baik.
Polres Kebumen menegaskan komitmennya untuk terus mengawal kasus ini hingga selesai. Penanganan yang profesional dan humanis menjadi prioritas, demi memastikan keadilan bagi korban serta menjaga kondusivitas wilayah, khususnya di Kecamatan Karanggayam.
Melalui langkah terpadu antara penegakan hukum dan pemulihan psikologis, diharapkan kasus ini dapat menjadi pelajaran penting bagi semua pihak tentang pentingnya perlindungan terhadap anak. Ke depan, masyarakat diharapkan semakin waspada dan proaktif dalam menjaga lingkungan agar tetap aman dan bebas dari segala bentuk kekerasan terhadap anak.

