
Demikian dikutip dalam
kesimpulan rapat yang diadakan di ruang rapat Komisi II, gedung DPR RI,
Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (20/1/2020).
"Dengan demikian ke
depannya secara bertahap tidak ada lagi jenis pegawai tetap, pegawai tidak
tetap, tenaga honorer, dan lainnya," jelas kesimpulan rapat.
Wakil Ketua Komisi II
DPR RI Arif Wibowo menegaskan bahwa Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang
Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya mengenal dua jenis status kepegawaian secara
nasional, yaitu PNS dan PPPK. Meskipun pelaksanaannya bertahap, namun harus
dipastikan tidak ada lagi status pegawai di luar dari yang telah diatur oleh
undang-undang.
"Sementara saat ini
(faktanya) masih ada. Bahkan di daerah-daerah masih mengangkat pegawai kontrak.
Dan yang mengenaskan, mereka dibayar, masuk dalam kategori barang dan jasa,
bukan lagi SDM. Yang seperti ini tidak kompatibel dengan undang-undang yang
sudah berlaku," papar Arif.
Politisi Fraksi PDI
Perjuangan itu menyatakan, kebijakan kepegawaian tidak boleh diberlakukan
secara diskriminatif. Dalam kesempatan tersebut, Arif mempertanyakan kebijakan
yang ditempuh pemerintah untuk memastikan sistem kepegawaian nasional bisa
berjalan sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, di mana jenis kepegawaian yang
ada hanyalah PNS dan PPPK.
Terkait tenaga honorer,
Arif menyampaikan, berdasarkan informasi yang diterimanya, masih ada rekrutmen
pegawai yang jenisnya di luar dari yang sudah diatur oleh undang-undang.
"Masih ada rekrutmen jenis-jenis kepegawaian tertentu yang tidak sesuai
dengan undang-undang, utamanya di daerah-daerah," ucap Arif.
Menanggapi pertanyaan
tersebut, pihak pemerintah mengakui bahwa dengan dikeluarkannya undang-undang
ASN, memang hanya ada dua status pegawai pemerintah yaitu PNS dan PPPK.
Keduanya adalah pegawai pemerintah. Fleksibilitas untuk dua jenis pegawai ini
memang berada di PPPK, karena bisa di atas usia yang dibutuhkan oleh
organisasi. Di mana sesuai dengan keahliannya, diharapkan bisa mempercepat
capaian atau raihan organisasi.(cnbcindonesia/*)