PURWOREJO – Seorang perangkat desa di Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah, memutuskan mengundurkan diri dari jabatannya setelah terlibat kasus dugaan perbuatan asusila yang sempat menghebohkan warga. Keputusan tersebut diambil sebagai bentuk tanggung jawab moral menyusul peristiwa yang mencoreng citra perangkat pemerintahan desa.
Perangkat desa yang diketahui bernama Sutiyo (56), warga Kecamatan Kemiri, sebelumnya menjadi sorotan masyarakat setelah digerebek warga saat berada di toilet sebuah kedai di wilayah Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh. Saat kejadian, ia diduga bersama seorang perempuan bernama Suyati (43) yang juga diketahui telah berkeluarga. Mereka digerebek warga saat diduga berbuat mesum di dalam toilet sebuah kedai di Desa Megulung Kidul, Kecamatan Pituruh, Purworejo pada Minggu (24/5/2026) siang.
Peristiwa itu dengan cepat menyebar dari mulut ke mulut hingga menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat. Warga yang mengetahui kejadian tersebut kemudian melaporkannya kepada pihak terkait sehingga kasus itu sempat ditangani oleh aparat kepolisian setempat.
Berdasarkan informasi yang beredar, penggerebekan terjadi setelah warga menaruh curiga terhadap keberadaan keduanya di lokasi tersebut. Kecurigaan itu akhirnya berujung pada tindakan warga yang mendatangi tempat kejadian dan menemukan pasangan tersebut berada di area toilet kedai.
Kejadian tersebut sontak mengundang perhatian masyarakat karena melibatkan seorang perangkat desa yang selama ini dianggap sebagai figur publik di lingkungan pemerintahan desa. Sebagai aparat desa, perilaku yang bersangkutan dinilai tidak mencerminkan sikap dan etika yang seharusnya dijaga oleh seorang pejabat publik.
Setelah diamankan dan dimintai keterangan, kasus tersebut kemudian dibawa ke Polsek Pituruh untuk dilakukan mediasi. Namun, perkara itu tidak berlanjut ke proses hukum karena pihak keluarga masing-masing memilih menyelesaikannya secara kekeluargaan.
Baik istri Sutiyo maupun suami Suyati disebut sepakat untuk menempuh jalur damai. Kesepakatan tersebut diambil setelah dilakukan pertemuan dan pembicaraan antara pihak-pihak yang terkait. Dengan adanya penyelesaian secara kekeluargaan, persoalan tersebut akhirnya tidak berkembang menjadi perkara hukum yang lebih panjang.
Meski demikian, berakhirnya kasus secara damai tidak serta-merta menghapus dampak sosial yang muncul. Di lingkungan masyarakat, peristiwa tersebut tetap menjadi perhatian dan menimbulkan berbagai tanggapan. Banyak warga menilai bahwa seorang perangkat desa harus mampu menjaga perilaku karena posisinya sebagai pelayan masyarakat sekaligus panutan bagi warga.
Tekanan moral dari masyarakat menjadi salah satu faktor yang mendorong Sutiyo untuk melepaskan jabatannya. Pengunduran diri itu disebut dilakukan secara sukarela sebagai bentuk pertanggungjawaban atas kegaduhan yang telah terjadi.
Langkah mundur dari jabatan tersebut dinilai sebagai upaya untuk menjaga kondusivitas pemerintahan desa sekaligus menghindari polemik berkepanjangan di tengah masyarakat. Dengan tidak lagi menjabat sebagai perangkat desa, diharapkan pelayanan pemerintahan desa dapat berjalan normal tanpa terganggu oleh persoalan pribadi yang sempat mencuat ke publik.
Sejumlah warga menyayangkan terjadinya peristiwa tersebut. Mereka berharap kejadian serupa tidak kembali terulang, terutama yang melibatkan aparatur pemerintahan. Menurut mereka, pejabat publik memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjaga kepercayaan masyarakat.
Di sisi lain, beberapa tokoh masyarakat mengimbau agar persoalan yang telah diselesaikan secara kekeluargaan tidak terus-menerus menjadi bahan pergunjingan. Mereka berharap seluruh pihak dapat mengambil pelajaran dari kejadian tersebut tanpa harus memperkeruh suasana.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa jabatan publik tidak hanya menuntut kemampuan menjalankan tugas administrasi dan pelayanan masyarakat, tetapi juga menuntut integritas serta perilaku yang sesuai dengan norma sosial yang berlaku. Ketika seorang pejabat publik tersandung persoalan pribadi yang berdampak pada kepercayaan masyarakat, konsekuensi sosial sering kali menjadi sanksi yang tidak kalah berat dibandingkan sanksi hukum.
Dengan mundurnya Sutiyo dari jabatan perangkat desa, polemik yang sempat menghebohkan warga Purworejo itu diharapkan dapat segera mereda. Namun peristiwa tersebut akan tetap menjadi catatan penting mengenai pentingnya menjaga etika dan kepercayaan publik, khususnya bagi mereka yang mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.(KN/*)




Post a Comment