Jakarta — Dua orang guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya mendapatkan titik terang atas perjuangan hukum yang mereka jalani selama lima tahun terakhir. Abdul Muis dan Rasnal, guru di SMAN Luwu Utara, menerima surat rehabilitasi langsung dari Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dalam sebuah seremoni di Pangkalan TNI AU Halim Perdana Kusuma, Jakarta, Kamis dini hari (13/11).
Keputusan Presiden bukan sekadar pemulihan nama baik, tetapi juga menjadi simbol keadilan bagi para pendidik yang selama ini terpinggirkan oleh sistem. Usai menerima surat tersebut, keduanya berfoto bersama Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menandai babak baru dalam perjalanan mereka sebagai pendidik.
“Saya dan keluarga besar menyampaikan terima kasih yang tulus kepada Bapak Presiden. Selama lima tahun kami merasa terdiskriminasi, baik oleh aparat hukum maupun birokrasi yang seolah menutup mata terhadap kasus kami,” ungkap Abdul Muis, guru Sosiologi di SMA Negeri 1 Luwu Utara, dengan suara bergetar.
Rasnal, yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Sekolah dan kini mengajar Bahasa Inggris di SMA Negeri 3 Luwu Utara, menyebut perjuangan mereka sebagai proses yang sangat melelahkan. Ia mengaku bersyukur bisa bertemu langsung dengan Presiden dan menerima keputusan yang menghapus stigma terhadap dirinya.
“Alhamdulillah, Bapak Presiden telah memberikan kami rehabilitasi. Ini adalah anugerah besar yang memulihkan martabat kami sebagai guru,” ujarnya penuh haru.
Keduanya berharap agar pengalaman pahit yang mereka alami tidak terulang pada guru-guru lain di Indonesia. “Kami ingin ke depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang sedang berjuang di lapangan. Banyak dari kami yang hidup dalam ketakutan, bahwa kesalahan kecil bisa berujung pada hukuman yang tidak adil,” tambah Rasnal.
Kasus yang menjerat mereka bermula dari upaya darurat pihak sekolah untuk membantu guru honorer yang belum menerima gaji selama sepuluh bulan akibat kendala administrasi dalam sistem Dapodik. Bersama Komite Sekolah, mereka menggalang dana sukarela sebesar Rp20 ribu dari orang tua siswa, tanpa paksaan bagi keluarga kurang mampu. Namun, kebijakan internal itu kemudian dipersoalkan oleh sebuah LSM dan berujung pada proses hukum.
Empat guru diperiksa, dan dua di antaranya—Abdul Muis dan Rasnal—ditetapkan sebagai tersangka. Kini, dengan rehabilitasi dari Presiden Prabowo, keduanya mendapatkan kembali hak, martabat, dan pengakuan atas profesi yang mereka jalani dengan dedikasi.
Langkah ini bukan hanya mengakhiri masa kelam lima tahun terakhir, tetapi juga membuka jalan bagi mereka untuk kembali mengabdi di dunia pendidikan dengan semangat baru dan tanpa bayang-bayang stigma.