![]() |
| Pencopotan APK Pilgub oleh Panwascam Gombong. Foto:panwascam |
Memasuki tahapan kampanye, ratusan alat peraga kampanye pemilihan gubernur Jawa Tengah (APK Pilgub Jateng) dicopot Panwascam Gombong dan instansi terkait, Sabtu (28/4/2018).
Pencopotan APK Pilgub Jateng tersebut dinilai Panwascam Gombong melanggar aturan. Kebanyakan bergambar calon nomor urut 1, Ganjar Pranowo-Taj Yasin (Ganjar Yasin).
Ketua Panwascam Gombong, Nawa Widiatmaka menyampaikan, APK tersebut terpasang di fasilitas-fasilitas umum seperti tiang listrik, tiang telepon, jembatan, dan gapura sehingga melanggar karena tidak sesuai dengan PKPU dan peraturan perundang - undangan.
Jumlah APK yang diturunkan terdiri dari stiker berjumlah 356, pamflet berjumlah 138 dan satu baliho berukuran 60 cm x 100 cm.
"Dari 356 stiker yang dicopot 230 bergambar calon nomor 2 dan 26 bergambar calon nomor 1. Sementara 138 pamflet bergambar calon nomor 1. Satu baliho juga berisi gambar calon nomor urut 1," rinci Nawa.
Dalam penertiban APK ini, Panwascam Gombong bekerja sama dengan pengawas desa/kelurahan seKecamatan Gombong, anggota Trantib Kecamatan Gombong, dan anggota PPK Kecamatan.(mam/h4r)
